WARALABA FRANCHISE 7-11 ( Seven Eleven )


Bisnis waralaba atau istilah kerennya Franchise tampaknya mulai naik daun, karena bukan hanya di kota-kota besar saja bisnis ini menjamur, tetapi mulai banyak dikenal oleh para pengusaha di daerah pinggiran kota bahkan pedesaan. Secara sederhana Waralaba berasal dari kata “wara” artinya lebih, dan “laba” berarti untung. Jadi jika disingkat maknanya adalah untung lebih. Namun pengertian usaha waralaba menurut pemerintah seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/2006 yaitu : “Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba”.

Sementara menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. 
Beberapa pewaralaba ada juga yang memberikan bantuan kepada anda berupa peralatan usaha dan bimbingan meningkatkan usaha. Jadi sama – sama menguntungkan. Satu hal yang bagus adalah anda sebagai mitra pewaralaba tidak perlu lagi bersusah payah menciptakan brand, karena produk yang anda produksi dan jual adalah sudah dikenal masyarakat. Sebaliknya, jika anda (franchisor) mempunyai usaha makanan yang sudah terkenal, ingin memperluas usaha anda maka dilakukan dengan cara mewaralabakan usaha anda dengan mencari mitra yang mempunyai lokasi-lokasi yang strategis dan berprospek. Sebelum mewaralabakan bisnis anda, sebaiknya mendaftarkan/patenkan dulu produk anda ke Dirjen HAKI.  

Dalam bisnis waralaba (franchise) ada beberapa istilah, yaitu :
  • Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. 
  • Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Berdasarkan sumbernya, Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. 
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Jadi, secara singkat dapat dijelaskan bahwa dalam bisnis waralaba, anda sebagai mitra waralaba yang tertarik untuk bisnis ini mengajukan permohonan, jika terjadi kesepakatan antara anda dengan pewaralaba, anda akan dizinkan memproduksi dan menjual produk yang telah mempunyai brand terkenal tersebut. Namun anda wajib untuk membayar uang royalti dan menyetor keuntungan sekian persen kepada pewaralaba tersebut. Contoh sebagai waralaba (Franchise) berikut :

Beberapa hari yang lalu dosen saya memberikan materi untuk tugas Teori Organisasi Umum.  pertama kali dengan 7- Eleven yang berlanjut ke hubungan yang lebih intens langsung ke Amerika. Ssaat Saya mengenal 7- Eleven semenjak awal mula sevel berada di Lokasi Matraman. Tokonya sejenis Indomaret kalau boleh dibilang begitu, tapi bedanya disini juga menyediakan berbagai makanan cepat saji ala Amerika, mulai dari fried chicken, burger, sandwich, sampai spaghetti yang bisa dihangatkan langsung di sana.

Terdapat pula beberapa meja dan kursi. Saya sempat heran toko kelontong kok ada meja kursinya juga. Atmosphere nya mengingatkan saya pada film-film korea saat adegan makan mi ramen instant sambil duduk di meja panjang yang menempel di kaca toko. Malam sebelumnya, entah hari apa saya lupa, saya sempat mengamati 7- Eleven saat jalan-jalan ke taman menteng bersama seorang teman. Saat itu saya tertarik dengan keramaian yang ada di sebuah toko kelontong kecil (7- Eleven), banyak anak muda yang nongkrong disana, tapi saya juga tidak terlalu peduli karena saya tidak tahu toko apa itu sebenarnya.

Di Indonesia, 7-Eleven dikelola oleh PT Modern Putra Indonesia, anak dari perusahaan PT Modern International, yang merupakan distributor Fujifilm di Indonesia. sejak kemunculannya lima tahun silam, sevel indonesia yang sudah memiliki 175 cabang yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang dan Depok.
Calon investor pun sudah banyak yang tertarik untuk untuk membuka sevel karena daya tariknya yang memukau. “bisnis sevel sepertinya menguntungkan karena sudah menjadi icon tongkrongan anak muda zaman sekarang,” ujar Akbar calon investor sevel.
Memang sevel di luar negeri banyak yang franchise, diseluruh dunia hampir 95% dimiliki pengusaha kecil menenah dan hanya 5% dimiliki manajemen. Namun sayangnya hingga saat ini sevel Indonesia belum di franchisekan. “Belum menawarkan franchise kepada umum, tahun depan ada rencana franchise untuk umum tapi dengan berbagai pertimbangan tentunya,” ungkap Neneng Marketing Communication 7-Eleven Indonesia.
Tetapi bagi calon investor tidak perlu khawatir, sevel Indonesia menawaran bentuk kemitraan dalam bentuk kerjasama dengan pemilik tempat atau lokasi. kedepannya ketika manajemen sudah siap pasti akan ditawarkan ke masyarakat umum, saat ini masih mempersiapkan sistem dan infrastukturnya.

Referensi   : http://www.franchisewaralaba.com/
                 : http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/56212
 
SlideShare : http://www.slideshare.net/wendyariesta7



0 komentar:

Posting Komentar